2.798 Napi di Sumbar Terima Remisi Kemerdekaan, 9 Orang Langsung Bebas
PADANG, iNews.id - Sebanyak 2.798 narapida di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima pengurangan masa hukuman (remisi). Remisi ini diberikan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia.
"Narapidana penerima remisi sebanyak 2.798 orang, sembilan di antaranya langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Suharman, Selasa (18/8/2020).
Suharman menambahkan, jumlah itu merupakan total penerima remisi dari 23 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang ada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sumbar.
Penyerahan secara simbolis dilakukan di Rutan Padang dan dihadiri Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Wakil Gubernur Nasrul Abit.
"Besaran remisi yang didapat oleh narapidana tersebut variatif, mulai dari satu hingga enam bulan," kata dia.