Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52:00 WIB
2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

"Tersangka inisial EBD melakukan penggunaan surat yang diduga palsu dalam penerbitan sertifikat hak milik ke perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji," ujar Iptu Andrio.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang terdiri atas warga, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), pegawai Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pemalsuan surat dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan empat tahun penjara.

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut