Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 17 Tahun Menggantung, Pemerintah Mulai Tuntaskan Sengketa Lahan Transmigrasi Muarojambi
Advertisement . Scroll to see content

2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:52:00 WIB
2 Tersangka Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Adat di Agam Ditangkap, 1 Saat Santai di Kafe
Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat. (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

PAYAKUMBUH, iNews.id – Satreskrim Polres Payakumbuh menangkap dua tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan terkait pengurusan sertifikat tanah masyarakat adat di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa puluhan saksi.

Salah satu tersangka, Endah Budi Darma (52), ditangkap saat berada di kafe kawasan Kapalo Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara. Setelah diperlihatkan surat perintah penangkapan, dia langsung dibawa ke Polres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan.

Beberapa jam kemudian, penyidik menangkap seorang tersangka lain berinisial A di kediamannya di Kelurahan Tiakar, Kecamatan Payakumbuh Timur. Keduanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Surya Putra Siregar mengatakan, perkara tersebut berawal dari dugaan penggunaan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat hak milik atas tanah ulayat milik masyarakat adat Jorong Kapeh Panji, Nagari Taluak Ampek Suku, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam.

Penyidik menduga Endah Budi Darma tidak hanya menggunakan dokumen yang diduga palsu, tetapi juga menyalahgunakan kuasa pengurusan sertifikat hingga beralih menjadi kuasa untuk menjual tanah tersebut. Peristiwa itu diduga berlangsung dalam rentang 2019-2021.

"Tersangka inisial EBD melakukan penggunaan surat yang diduga palsu dalam penerbitan sertifikat hak milik ke perorangan di atas tanah kepunyaan masyarakat Jorong Kapeh Panji," ujar Iptu Andrio.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 saksi yang terdiri atas warga, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), wali nagari, pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN), pegawai Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal tentang pemalsuan surat dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun dan empat tahun penjara.

Penyidik memastikan proses hukum masih terus berjalan. Polisi juga membuka peluang adanya tersangka lain apabila ditemukan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut