2 Pencuri Ternak Bersenpi di Solok Selatan Ditangkap Polisi
PADANG ARO, iNews.id - Anggota Reskrim Polres Solok Selatan menangkap dua anggota sindikat pencurian hewan ternak bersenjata api (senpi). Keduanya adalah Hasan Basri (32) dan Muhamad Firmansyah (19) warga Nagari Dusun Tangah, Kecamatan Sangir Batanghari, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar).
"Pelaku merupakan kakak beradik. Keduanya ditangkap karena aksi mereka pernah tepergok warga pada Mei 2020," kata Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Iptu M Arwi, Selasa (30/6/2020).
Arwi menambahkan, pelaku ditangkap berkat adanya laporan dari warga jika keduanya mencuri ternak dengan menggunakan senpi rakitan. Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi menangkap pelaku Hasan Basri.
Keduanya, kata Arwi, diidentifikasi dari sepeda motor yang digunakan untuk mencuri yang tertinggal di tempat kejadian peristiwa di Sungai Kunyit, Kecamatan Sangir Balai Janggo.
"Hasan ditangkap terlebih dahulu saat mengambil BLT, kemudian polisi menangkap pelaku Muhamad Firmansyah," kata dia.