2 Pemuda di Bukittingi Ketahuan Bawa 11 Kg Ganja Usai Kecelakaan
"Ketika diperiksa, di dalam tas didapati dua paket mencurigakan berbungkus lakban kuning diduga ganja sehingga langsung menghubungi bagian Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi," katanya.
Usai informasi itu, kata Indra, petugas Reserse Narkoba menyusul mendatangi RSAM untuk memastikan laporan dan memintai keterangan dua korban kecelakaan.
"Saat ditanyai kedua korban kecelakaan mengakui bahwa barang itu adalah milik mereka," katanya.
Ganja yang dijemput dari Panyabungan direncanakan akan diedarkan di wilayah Payakumbuh.
Saat ini, kata Indra, pihaknya masih memerlukan informasi lebih lanjut untuk pengembangan kasus tersebut dari OAP yang masih dirawat di RSAM karena patah kaki kiri.
Atas perbuatannya, AM dan OAP dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang 35/2009 dengan ancaman kurungan enam sampai 20 tahun dan denda Rp1 miliar.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto