165 Warga Pariaman Terjaring Razia Masker, Pilih Kerja Sosial ketimbang Didenda
PARIAMAN, iNews.id - Sebanyak 165 pelanggar protokol kesehatan terjaring razia selama operasi penegakan peraturan daerah tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB). Sebagian besar pelanggar memilih melakukan kerja sosial ketimbang membayar denda Rp100.000.
"Kami operasi sejak 12 Oktober 2020 hingga hari ini sudah ada 165 orang yang ditindak," kata Sekretaris Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman Murfida, Kamis (15/10/2020).
Murfida menambahkan, sebanyak 144 orang dari jumlah pelanggar tersebut memilih menjalankan sanksi kerja sosial dengan membersihkan fasilitas publik dan sisanya memilih membayar denda berupa uang senilai Rp100.000.
Razia penerapan protokol kesehatan tersebut tidak saja dilakukan di pusat keramaian atau kawasan pasar dan jalan utama namun juga kawasan wisata.
"Hari ini kami operasi di Simpang Tabuik dan di Talao Pauh. Kemarin di depan Balai Kota Pariaman dan di Pantai Gandoriah," katanya.