Dia pun meminta Bawaslu kabupaten/kota untuk segera melaporkan kepada KPU seandainya masih ada TPS lain yang harus menyelenggarakan PSU. Sebab, hal itu berkaitan dengan surat suara.
“Surat suara untuk PSU harus dipesan dulu ke percetakan. Untuk surat suara di 103 TPS yang akan melakukan PSU sudah dipesan ke percetakan. Kami berharap surat suara sudah sampai minimal satu hari menjelang pemilihan,” katanya.
Sementara di Kabupaten Padang Pariaman, ada satu TPS yang akan melakukan PSU. Menurut komisioner KPU setempat, PSU harus dilakukan karena saat 17 April lalu, ada pemilih dari luar provinsi yang memilih tanpa memiliki formulir A-5.
“Ini berdasarkan temuan Panwascam. Jadi Panwascam merekomendasikan kepada kami untuk menggelar pemungutan suara ulang di satu TPS itu,“ kata Komisioner KPU Kabupaten Padang Pariaman, Oryza Sativa.
Editor: Maria Christina