PADANG PARIAMAN, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggela Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di 103 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Sesuai jadwal, PSU digelar pada Sabtu (27/4/2019) nanti.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan PSU kepada KPU kabupaten/kota karena umumnya ada pemilih dari luar kota yang memilih di TPS di Sumbar, tanpa memiliki formulir A-5. Mereka mencoblos hanya dengan menggunakan e-KTP.
Banyak Kegiatan, Warga Kulonprogo Malas Ikuti Pemungutan Suara Ulang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Divisi Teknis, Izwaryani mengatakan, 103 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 15 daerah dari 19 kabupaten/kota di Sumbar. Dari jumlah tersebut, TPS di Kota Padang menjadi yang terbanyak.
“Rata-rata keputusan KPU kabupaten/kota akan melaksanakan PSU tersebut pada Sabtu 27 April ini. Pertimbangannya karena Sabtu hari libur dan sebagian besar masyarakat libur pada hari itu,” kata Izwaryani saat meninjau ke Kantor KPU Padang Pariaman di Paritmalintang, Selasa (23/4/2019).
Bawaslu Jatim Rekomendasikan Penghitungan Ulang 8.146 TPS di Surabaya
Izwaryani mengatakan, jumlah 103 TPS itu berdasarkan laporan terakhir yang diterima KPU Sumbar dari KPU kabupaten/kota hingga Senin malam (22/10/2019). Dari 103 TPS itu, kemungkinan masih ada tambahan TPS lainnya.