Waspada Predator Seks Anak Sudah Mengancam di Sulut
Sabtu, 11 Juli 2020 - 22:34:00 WIB
Untuk pelaku yang melanggar pasal tersebut diancam dengan pidana kurungan minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 15 (tahun) dan denda paling banyak lima milyar.
Vebry Haryadi sebagai Sekretaris LBH Projo Sulut yang bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sulut, mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan sosialisasi UU tersebut.
"Sehingga kiranya masyarakat agar apabila mengetahui segera melakukan pelaporan agar kejadian Predator Anak tidak terjadi di Sulut karena dampak yang ditimbulkan akan merusak masa depan mereka," kata Haryadi.
Editor: Arther Loupatty