Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tikungan Berbahaya di Ponorogo, Truk Ekspedisi dan Pikap Tabrakan
Advertisement . Scroll to see content

Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp33 Miliar di Januari-Oktober 20218

Rabu, 03 November 2021 - 09:40:00 WIB
Jasa Raharja Sulut Bayar Santunan Rp33 Miliar di Januari-Oktober 20218
Petugas Jasa Raharja Sulut melayani masyarakat. (Foto: Antara/Humas) 
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sekitar Rp33 miliar pada periode Januari-Oktober 2021. Dibanding dengan periode yang sama 2020, jumlah santunan naik sebesar 6,84 persen.

“Santunan tersebut diserahkan kepada ahli waris dan korban kecelakaan yang tersebar di wilayah kerja perusahaan tersebut meliputi tiga Provinsi yakni Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara,” kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi, di Manado, Selasa (2/11/2021).

Pahlevi mengatakan jenis santunan yang sudah diserahkan didominasi korban meninggal dunia sekitar Rp20,8 miliar dan untuk korban luka-luka Rp11,4 miliar. Kemudian untuk cacat tetap Rp596 juta, biaya penguburan Rp40 juta, ambulans Rp32 juta dan P3K Rp152 juta.

Dia mengatakan dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, pihaknya selalu mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, untuk selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut