Warga Gorontalo Dilarang Gelar Hiburan saat Natal dan Tahun Baru
Poin terakhir, apabila ditemukan kegiatan atau acara yang bersifat mengumpulkan massa, maka dapat dibubarkan oleh aparat keamanan dan atau Satgas Covid-19.
"Saya minta masyarakat, pengusaha hotel, cafe, restoran dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi edaran ini. Satu-satunya cara untuk mencegah penularan Covid-19 hanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” kata Wagub Gorontalo Idris Rahim, Sabtu.
Surat Edaran bernomor 200/Kesbangpol/2112/2020 ditujukan ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta bupati dan wali kota se-Provinsi Gorontalo.
Surat Edaran tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Edaran itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat tertanggal 19 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim dan berisi poin-poin yang wajib dipatuhi oleh seluruh masyarakat dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.
Editor: Cahya Sumirat