Warga Gorontalo Dilarang Gelar Hiburan saat Natal dan Tahun Baru
GORONTALO, iNews.id - Warga Gorontalo diingatkan agar tidak melaksanakan acara atau kegiatan hiburan yang bersifat mengundang atau mengumpulkan orang pada saat perayaan Natal dan pergantian Tahun Baru 2021. Terkait larangan tersebut Pemerintah Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan surat edaran resmi.
Pada poin kedua surat edaran tersebut, larangan kegiatan hiburan khususnya di hotel, tempat hiburan malam, kafe dan restoran.
Selanjutnya pada poin ketiga, untuk acara keagamaan dapat dilaksanakan di rumah ibadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Demikian pula untuk acara syukuran dan doa yang dilaksanakan di rumah, harus membatasi jumlah anggota keluarga dan kapasitas rumah yang sesuai protokol kesehatan.
Dalam poin keempat, Pemprov Gorontalo meminta Kapolda Gorontalo untuk tidak mengeluarkan izin keramaian.