Vaksinasi Covid-19 Belum 50 Persen, Kemendagri Tetapkan Sangihe PPKM Level 3
SANGIHE, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga bagi Sangihe. Pasalnya realisasi vaksinasi Covid-19 belum mencapai 50 persen.
"Saat ini Kabupaten Sangihe ditetapkan PPKM level tiga karena capaian vaksinasi belum mencapai 50 persen," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Jopy Thungari di Tahuna, Sangihe, Selasa (19/10/2021).
Menurut dia, penetapan PPKM level tiga untuk Kabupaten Sangihe tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 54 tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian.
"Inmendagri tersebut sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan kriteria level situasi berdasarkan assessment oleh Kementerian Kesehatan," kata dia.
Dia mengatakan sebelumnya, Kabupaten Sangihe telah ditetapkan PPKM level satu sehingga kegiatan masyarakat sedikit diperlonggar sesuai Inmendagri Nomor 48 tanggal 4 Oktober 2021.