Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:12:00 WIB
Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe
Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, PT TMS menggugat Pemerintah Kabupaten Sangihe terhadap surat yang diterbitkan oleh Penjabat Bupati tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT TMS.

Surat Penjabat Bupati tertanggal 16 Agustus 2022 tersebut menurut PT TMS menghalangi aktivitas pertambangan yang dilakukan di Kepulauan Sangihe.

Menurut Kajari, surat tentang penghentian sementara kegiatan pertambangan di Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, karena kondisi sosial masyarakat yang tidak kondusif.

Dasar surat bupati tersebut kata Kajari adalah surat Komnas HAM dan staf kepresidenan yang meminta agar PT TMS menghentikan sementara kegiatan pertambangan di Sangihe.

Sebagai kepala daerah, kata Kajari, bupati harus menjaga agar masyarakat tetap kondusif dalam melaksanakan kegiatan setiap hari.

Kejaksaan Sangihe kata dia akan menghadapi gugatan PT TMS di Pengadilan Jakarta Selatan yang akan digelar pada bulan Oktober ini," kata dia.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut