Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe

Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:12:00 WIB
Tidak Terima Aktivitas Tambang Dihentikan, PT TMS Gugat Pemkab Sangihe
Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

SANGIHE, iNews.id- Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara diberikan kuasa khusus untuk mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe menghadapi gugatan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di PTUN Jakarta. Perusahaan tersebut menggugat usai aktivitasnya dihentikan sementara.

"Pemkab Sangihe telah memberikan surat kuasa khusus kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sebagai pengacara negara menghadapi gugatan PT TMS," kata Asisten Administrasi Pemerintahan Pemkab Sangihe, Johanis Pilat di Tahuna, Senin (3/10/2022).

Menurut dia, pemberian kuasa khusus kepada Kejaksaan Kabupaten Sangihe sebagai tindaklanjuti kerja sama antara Pemkab dan Kejaksaan Sangihe.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ery Yudianto membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Pemkab Sangihe.

"Kami sudah mendapat surat kuasa khusus dari Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe untuk menghadapi gugatan PT TMS di pengadilan," kata Kajari Sangihe, Ery Yudianto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut