Terungkap! Peluru Nyasar di Paha Bocah Perempuan Gorontalo Berasal dari Pistol Polisi
Sabtu, 04 Desember 2021 - 08:44:00 WIB
"Jika terbukti ini ada dua sanksi menanti yaitu sanksi pidana umum dan kode etik," tuturnya.
Sanksi pidana umum yaitu Pasal 360 KUHP, dan sanksi kode etik profesi dengan ancaman dipecat.
"Kalau kode etik itu jelas sanksinya PDTH (pemberhentian dengan tidak hormat)," tuturnya.
Editor: Reza Yunanto