Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perempuan asal Singapura Ditemukan Tewas di Apartemen Batam, Polisi Olah TKP
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara

Senin, 29 November 2021 - 18:36:00 WIB
Terbukti Cabuli Anak Pacar hingga Hamil, Pria Pengangguran Ini Dihukum 12 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur. (Gambar: Tim iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

Seiring waktu, pelaku—yang berstatus pengangguran itu—dan korban mengembangkan ikatan yang benar-benar mirip dengan ayah dan anak perempuannya. Namun, hubungan ibarat ayah-anak itu akhirnya berubah menjadi hubungan seksual pada akhir 2018.

Keduanya berhubungan seksual tanpa kondom berulang kali di rumah mereka, ketika ibu korban sedang bekerja. Di rumah itu, ibu korban memang menjadi satu-satunya pencari nafkah rumah tangga.

Pencabulan oleh pelaku berlanjut selama lebih dari satu tahun hingga bocah perempuan itu pun hamil.

Pada 14 Mei tahun lalu, korban dirawat di rumah sakit karena sakit perut yang parah. Petugas medis di RS kala itu mengatakan, korban sedang mengalami kontraksi persalinan. Polisi pun langsung bertindak karena korban ternyata masih berusia di bawah 16 tahun—batas usia untuk melakukan hubungan seks secara konsensual menurut hukum Singapura.

Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya pada Juli 2020. Tes DNA menunjukkan bahwa terdakwa adalah ayah biologis dari anak korban.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut