Tarif Parkir Bandara Sam Ratulangi Manado Naik, Mulai Berlaku 1 Oktober 2022
MANADO, iNews.id - PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi (Samrat) Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan penyesuaian tarif parkir. Kenaikan tarif parkir mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2022.
“Penyesuaian tarif parkir itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan yang ada di Bandara Sam Ratulangi Manado seiring dengan investasi perluasan bandara yang telah rampung dilaksanakan,” kata General Manager Bandara Samrat Minggus Gandeguai, di Manado, Kamis (23/9/2022).
Kenaikan tarif parkir tersebut berlaku pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Dia mengatakan tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp5.000 per sekali masuk dengan adanya penyesuaian maka tarif roda dua akan dikenakan tarif progresif, dengan tarif pada 1 jam pertama adalah Rp5.000 dan berlaku kelipatan Rp1.000 untuk setiap jam berikutnya sampai 12 jam, selanjutnya untuk 12 jam ke atas/parkir inap menjadi Rp20.000.
Adapun tarif roda empat sebelumnya Rp6.000 untuk 1 jam pertama dan kenaikan tarif yang berbeda setiap jamnya mulai Rp2.000 hingga Rp60.000 untuk parkir inap. Sedangkan untuk tarif roda empat setelah dilakukan penyesuaian menjadi Rp10.000 untuk 1 jam pertama dan tambahan Rp4.000 untuk setiap jam berikutnya, selanjutnya untuk parkir inap naik menjadi Rp80.000.
Dia menjelaskan, untuk tarif parkir roda enam/box/truk/bus yang pada sebelumnya Rp10.000 untuk 1 jam pertama dan kenaikan tarif berbeda setiap jamnya mulai Rp5.000 hingga Rp100.000 untuk parkir inap.