Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tak Berlaku untuk Anak di Bawah 12 Tahun 

Minggu, 20 Desember 2020 - 20:45:00 WIB
Syarat Tes PCR Naik Pesawat Tak Berlaku untuk Anak di Bawah 12 Tahun 
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun. (Foto: Antara)  
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kewajiban rapid test antigen sebagai syarat perjalanan menggunakan moda transportasi darat dan laut, serta tes PCR bagi angkutan udara telah ditetapkan pemerintah lewat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Namun, syarat tes PCR menggunakan transportasi udara tidak berlaku bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun.  

Sementara bagi pelaku perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran kota terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam suatu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam suatu wilayah tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes rapid antigen sebagai syarat perjalanan.  

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Liburan Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 pada masa pandemi Covid-19. Di mana, SE ini menjadi panduan menerapkan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi pelaku perjalanan.

SE ini mulai sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Beleid tersebut dijelaskan protokol kesehatan berlaku bagi perjalanan umum, pelaku perjalanan dalam negeri, perjalan internasional, serta pantauan, pengendalian dan evaluasi. 

Sementara itu, untuk pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti beberapa ketentuan. Pertama, untuk orang yang menggunakan kendaraan pribadi, diwajibkan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut