Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pekerja Tersetrum saat Bangun Atap Koperasi di Mojokerto, 1 Tewas 1 Luka Parah
Advertisement . Scroll to see content

Sulut Terbitkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

Selasa, 23 November 2021 - 11:06:00 WIB
Sulut Terbitkan Perda Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Gubernur Sulut Olly Dondokambey bersama Wagub Sulut Steven Kandouw dan Kepala BPJamsostek Sulut dan anggota dewan Sulut usai menerima Perda jamsos ketenagakerjaan pekerja rentan di Sulut. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerbitkan peraturan daerah (perda) Jaminan Sosial (Jamsos) Ketenagakerjaan terhadap  pekerja rentan. Perda tersebut diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

"Perjuangan panjang sejak Mei 2021 akhirnya melahirkan perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pekerja rentan oleh Pemprov Sulut," kata Kepala BPJamsostek Mientje Wattu, di Manado, Senin (22/11/2021).

Dia mengatakan semua ini karena dukungan yang tinggi oleh Pemerintah Provinsi Sulut dalam melindungi pekerja rentan di daerah tersebut.

Hal ini merupakan komitmen yang luar biasa terhadap masyarakat di Sulut, sehingga Perda Jamsos Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan bisa diterbitkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut.

"Peletakan fondasi yang luar biasa dan mencetak catatan sejarah dalam perlindungan Pekerja Rentan di Sulawesi Utara, amalan yang akan terus berjalan," jelasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut