Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Balita di Kolaka Diperkosa Ayah Kandung hingga Tewas akibat Pendarahan
Advertisement . Scroll to see content

Sudah Beristri 3 Masih Tega Perkosa Anak Kandung, Pelaku Beralasan Mabuk

Rabu, 10 Februari 2021 - 10:38:00 WIB
Sudah Beristri 3 Masih Tega Perkosa Anak Kandung, Pelaku Beralasan Mabuk
Tersangka saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Saat diamankan, tersangka mengakui jika tindakannya kepada anaknya yang sudah berumur 17 tahun itu dilakukan dalam pengaruh mabuk.

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Bitung, dan kasus ini sudah ditangani oleh Unit PPA Polres Bitung,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Undang-Undang yang disangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No.17 Thn 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut