Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling
Advertisement . Scroll to see content

Soal Minyak Goreng, Ombudsman Temukan Penyusupan Kuota hingga Tak Patuh HET

Rabu, 23 Februari 2022 - 14:16:00 WIB
Soal Minyak Goreng, Ombudsman Temukan Penyusupan Kuota hingga Tak Patuh HET
Ombudsman RI menemukan sejumlah hal terkait penjualan minyak goreng, mulai dari penyusupan kuota minyak goreng hingga tak mematuhi harga eceran tertinggi (HET). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Hanya 12,82 persen pasar tradisional dan 10,19 persen persen ritel tradisional yang memperdagangkan minyak goreng sesuai HET. Data ini diperoleh berdasarkan pemantauan Ombudsman RI dari 311 sampel lokasi yang tersebar di 34 provinsi," kata dia.

Yeka mengatakan, hal ini berbanding jauh dengan tingkat kepatuhan di pasar modern yang mencapai 69,85 persen dan ritel modern sebesar 57,14 persen.

Adapun harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium di pasar tradisional diperjualbelikan dengan kisaran Rp14.500 – 48.000 per liter. 

"Harga tertinggi MGS kemasan premium di pasar tradisional ditemukan di Provinsi Sumatera Barat, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan NTB," ucap Yeka.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan adanya pembatasan pasokan di sejumlah wilayah sehingga berdampak pada terbatasnya ketersediaan pasokan ritel, sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, DKI Jakarta, Jambi, dan Kalimantan Tengah.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut