Soal Dugaan Kekerasan Seksual pada Anak di Manado, Ini Kata Kapolda Sulut
Dijelaskan juga oleh Kapolda terkait adanya isu pelaku sebagaimana yang beredar di media sosial, penyidik telah mengambil keterangan kepada yang bersangkutan dan masih perlu pendalaman lebih lanjut untuk membuktikan sesuai Pasal 184 KUHAP. Disamping itu penyidik tetap memprofiling kemungkinan-kemungkinan adanya potensi pelaku selain yang beredar di sosial media.
“Untuk penetapan tersangka, kronologis kejadian, modus operandi serta mens rea (niat) pelaku, penyidik masih berupaya keras untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi,” pungkas Kapolda Irjen Pol Mulyatno.
Sementara itu menurut tim medis, kondisi terakhir korban saat ini masih ditangani serius oleh tim dokter dari RS Prof Kandou Manado. Korban juga kata tim medis, mengalami luka sobek pada alat vitalnya, memar di beberapa tubuh korban dan mengalami leukimia.
Editor: Cahya Sumirat