Simak Detail Aturan Penggunaan dan Karakteristik Jalan Tol Manado-Bitung
Kapolda menambahkan, yang kedua soal kecepatan. Kecepatan kendaraan minimal 80 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
“Kendaraan yang mesinnya tidak mampu melaju dalam kecepatan tersebut, maka tidak boleh lewat jalan tol,” ujarnya.
Kemudian tentang penggunaan jalur, Kapolda menjelaskan karakteristik Tol Manado-Bitung memiliki 3 jalur. Jalur 1 untuk mendahului dengan kecepatan tinggi. Lalu jalur 2 untuk kendaraan yang mendahului dengan kecepatan yang lebih rendah dari jalur 3.
"Untuk kendaraan truk harus menggunakan jalur paling kiri atau jalur 3,” katanya.
Kapolda juga mengingatkan bahu jalan hanya digunakan untuk keadaan darurat, seperti mogok atau berhenti karena tidak bisa melanjutkan perjalanan sehingga nantinya dibantu pengelola jalan tol. Dia juga meminta aturan dan tata cara tersebut harus dipahami masyarakat pengguna jalan.