Simak Detail Aturan Penggunaan dan Karakteristik Jalan Tol Manado-Bitung
MANADO, iNew.id - Jalan Tol Manado-Bitung sudah beroperasi dan resmi dibuka untuk umum. Masyarakat kini dapat menjajal langsung jalan tol sepanjang 26 kilometer tersebut.
Sebelum mencoba melintas di jalan tol, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra S mengedukasikan masyarakar agar paham aturan dan tata cara penggunaan kepada para pengemudi. Selama dua pekan ke depan, Polda Sulut akan gencar sosialisasi sekaligus uji coba dan edukasi kepada masyarakat.
“Artinya selama dua minggu ke depan, masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (30/09/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.
“Pertama jenis kendaraan yang lewat roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” katanya.