Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Naik Helikopter, Kapolda Sulut Pantau Manado dan Bitung dari Udara selama Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Simak Detail Aturan Penggunaan dan Karakteristik Jalan Tol Manado-Bitung

Kamis, 01 Oktober 2020 - 15:19:00 WIB
Simak Detail Aturan Penggunaan dan Karakteristik Jalan Tol Manado-Bitung
Forkopimda Sulut saat membuka resmi opesional Jalan Tol Manado-Bitung. (Foto: SINDOnews/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNew.id - Jalan Tol Manado-Bitung sudah beroperasi dan resmi dibuka untuk umum. Masyarakat kini dapat menjajal langsung jalan tol sepanjang 26 kilometer tersebut.

Sebelum mencoba melintas di jalan tol, Kapolda Sulut Irjen Pol RZ Panca Putra S mengedukasikan masyarakar agar paham aturan dan tata cara penggunaan kepada para pengemudi. Selama dua pekan ke depan, Polda Sulut akan gencar sosialisasi sekaligus uji coba dan edukasi kepada masyarakat.

“Artinya selama dua minggu ke depan, masyarakat boleh mencoba tata cara penggunaan jalan tol ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (30/09/2020).

Dia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sudah diisyaratkan untuk beberapa syarat.

“Pertama jenis kendaraan yang lewat roda empat dan selebihnya. Artinya di bawah itu tidak boleh,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut