Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Seratusan Pekerja Mal Terdampak Pandemi Covid-19 di Manado Dapat Bantuan Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado, 3 Terdakwa Keberatan

Jumat, 10 Juli 2020 - 21:13:00 WIB
Sidang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Banjir Manado, 3 Terdakwa Keberatan
Terdakwa MJT alias Max dalam persidangan dugaan kasus korupsi Dana Banjir Manado 2014 (Foto : iNews.id/Jefry Langi)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bencana banjir 2014 menjalani sidang perdana di Pengadilan negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, Jumat (10/7/2020). Ketiga terdakwa yakni, MJT, YSR, AYH.

Ketiga terdakwa yang dihadirkan dalam sidang agenda dakwaan, yakni MJT mantan Kepala BPBD Kota Manado selaku kuasa pengguna anggaran, YSR selaku Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultansi dan AYH selaku Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultansi.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Manado Djamaludin Ismail didampingi Hakim Anggota Alfi Usup dan Edi Dharma Putra, diawali pembacaan terdakwa MJT kemudian dilanjutkan kedua terdakwa lainnya.

Dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa setelah ditetapkan pemenang lelang, kemudian Salindeho dengan diketahui oleh terdakwa Tatahede melakukan penandatanganan kontrak dengan penyedia jasa.

Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan kalau item lain yang menyebabkan terjadinya korupsi, yakni total pembayaran atas pekerjaan tidak mendasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut