Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Selundupkan Miras dan Ayam ke Sulut, 4 Warga Filipina Ditangkap

Rabu, 21 Desember 2022 - 05:41:00 WIB
Selundupkan Miras dan Ayam ke Sulut, 4 Warga Filipina Ditangkap
Keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

Atas kasus ini, keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap I, dimana berkas penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,” kata Novly Momongan.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Friece Sumolang menambahkan bahwa persoalan perlintasan secara ilegal dengan segala modus operandinya sudah sering terjadi di perbatasan Indonesia dan Filipina khsususnya di wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Secara geografis, letak wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Kepulauan Talaud yang berbatasan langsung dengan Filipina, menjadikan wilayah tersebut rawan terhadap perlintasan orang mau pun barang,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada seluruh pihak agar terus menjaga soliditas dan sinergitas dalam memelihara kondusifitas di wilayah hukum Provinsi Sulawesi Utara dan Indonesia pada umumnya.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut