Sekda Gorontalo Utara Sebut Sanksi Tegas ASN Berpolitik Praktis
Dalam keputusan bersama ini sangat tegas, bahwa keputusan bersama ini memerintahkan dan mewajibkan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah, daerah pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota.
"Dalam hal ini kepala daerah juga kepada sekda selaku pejabat yang berwewenang (PYB), diperintahkan untuk selalu menjaga netralitas PNS dalam rangka perhelatan pemilu dan pemilihan umum," katanya.
Khusus di kabupaten ini, ia tegas memerintahkan kepada Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, serta Bagian Hukum untuk segera menyusun Satgas pembinaan dan pengawasan netralitas terhadap pegawai ASN yang dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsinya sesuai pedoman keputusan ini.
"Ini dalam rangka netralitas ini benar-benar kita jaga, jangan sampai kita berurusan dengan KASN kalau kita terlapor karena melanggar kode etik dan disiplin pegawai, sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai," ujarnya.
Ia meminta setiap ASN untuk fokus melaksanakan tugas sesuai amanah jabatan, menjadi staf untuk melayani rakyat, tanpa memilih warna, siapa orang yang kita layani.
Editor: Cahya Sumirat