Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Ingatkan Kasus Covid-19 Naik, Patuhi Aturan Perjalanan Jelang Idul Adha

Minggu, 03 Juli 2022 - 12:05:00 WIB
Satgas Ingatkan Kasus Covid-19 Naik, Patuhi Aturan Perjalanan Jelang Idul Adha
Satgas Covid-19 mengingatkan kepada masyarakat soal aturan perjalanan di tengah kenaikan kasus Covid-19 jelang Iduladha. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk pengaturan aktivitas sosial masyarakat berlaku:

1. PPKM diberlakukan sesuai level tiap kabupaten/kota. Secara umum pengaturan kapasitas di tiap aspek aktivitas masyarakat di level 1 sebesar 100 persen dan level 2 sebesar 75 persen dalam kondisi penerapan protokol kesehatan yang tetap ketat.

2. Ketentuan khusus untuk pelaksanaan acara besar (peserta lebih dari 1.000 orang), yaitu:

- Kewajiban telah divaksinasi booster bagi usia 18 tahun ke atas dan vaksinasi dosis lengkap untuk usia 6-17 tahun.

Pemberlakukan skrining dan perizinan spesifik yang menyesuaikan kondisi dan kapasitas masing-masing acara.

3. Untuk kedatangan dari luar negeri berlaku:

- Wajib sudah divaksin bagi siapapun yang hendak memasuki Indonesia. Jika belum maka wajib karantina selama 5x24 jam dan melakukan tes konfirmasi untuk menyelesaikan karantina tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut