Satgas Ingatkan Kasus Covid-19 Naik, Patuhi Aturan Perjalanan Jelang Idul Adha
Minggu, 03 Juli 2022 - 12:05:00 WIB
Mengingat potensi mobilitas yang tinggi, Wiku membeberkan aturan perjalanan antardaerah yang masih berlaku hingga 4 Juli 2022:
1. Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.
2. Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.
4. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.