Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Libur Panjang, Stasiun Bandung Dipadati Penumpang Kereta Api
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Ingatkan Kasus Covid-19 Naik, Patuhi Aturan Perjalanan Jelang Idul Adha

Minggu, 03 Juli 2022 - 12:05:00 WIB
Satgas Ingatkan Kasus Covid-19 Naik, Patuhi Aturan Perjalanan Jelang Idul Adha
Satgas Covid-19 mengingatkan kepada masyarakat soal aturan perjalanan di tengah kenaikan kasus Covid-19 jelang Iduladha. (Foto: MPI/Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

Mengingat potensi mobilitas yang tinggi, Wiku membeberkan aturan perjalanan antardaerah yang masih berlaku hingga 4 Juli 2022:

1. Wajib vaksin lengkap atau booster jika hendak bepergian tanpa wajib tes Covid-19.

2. Wajib tes Covid-19 (RT-PCR 3X24 jam atau Antigen 1x24 jam) jika baru menerima satu dosis vaksin.

3. Wajib menunjukkan surat keterangan dari RS Pemerintah jika tidak bisa divaksin tanpa perlu tes Covid-19.

4. Untuk anak usia kurang dari 6 tahun hendak melakukan perjalanan dikecualikan menunjukkan kartu vaksinasi dan wajib testing. Dengan catatan dapat melakukan perjalanan jika pendamping perjalanan telah memenuhi syarat perjalanan sesuai ketentuan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut