Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polres OKU Timur Bongkar Jaringan Prostitusi Online, Muncikari Dijerat UU TPPO
Advertisement . Scroll to see content

Remaja di Minahasa Selatan Jual Perempuan lewat Online, Buka Praktik dari Kosan

Senin, 26 September 2022 - 13:41:00 WIB
Remaja di Minahasa Selatan Jual Perempuan lewat Online, Buka Praktik dari Kosan
APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat, diamankan polisi. (Foto: Polres Minsel)
Advertisement . Scroll to see content

MINSEL, iNews.id - Seorang remaja inisial APP alias Adi (19), warga Desa Tewasen, Kecamatan Amurang Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia terlibat prostitusi online menggunakan aplikasi MiChat.

"Usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi korban, Unit PPA atau Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal menetapkan lelaki APP alias Adi sebagai tersangka TPPO yang terjadi di Desa Lopana Satu, Amurang Timur," kata Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa, Senin pagi (26/09/2022).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/292/IX/2022/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, tanggal 24 September 2022.

"Dilaporkan oleh pemerintah setempat dan langsung kami respons cepat dengan mendatangi TKP," tambah Kasat Reskrim.

Diketahui tempat kejadian perkara (TKP) kasus TPPO ini yakni di salah satu kos kosan di Desa Lopana Satu, Kecamatan Amurang Timur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut