Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inovasi Gempa Genting Ning Emi Viral, Kemendagri Jadikan Mojokerto Contoh Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah 

Sabtu, 17 April 2021 - 04:46:00 WIB
Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah 
Rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia (Foto: Kemendagri)
Advertisement . Scroll to see content

Contohnya apabila ASN ini meningkat produktivitasnya, karirnya akan dia berkembang bahkan naik pangkat bisa dua tahun sekali. Bahkan dengan menjadi pejabat fungsional, usia pension ditambah dua tahun.
 
“Pejabat administrator yang selama ini sebagai kepala bidang batas pensiunnya 58 tahun, nantinya beralih  ke jabatan fungsional, yang bersangkutan usia pensiun menjadi 60 tahun. “Dan pada saat sebelum usia 60 tahun tadi, yang bersangkutan bisa mengikuti tes seleksi, terbuka untuk jabatan pimpinan tinggi pratama,” katanya.

Jufri Rahman menambahkan terkait perampingan birokrasi di daerah tak perlu membuat ASN khawatir. Sebab masih bisa menduduki jabatan struktural. 

“Dengan talent tools yang disiapkan BKN, maka semua pejabat fungsional di daerah akan berpeluang untuk ikut serta dalam lelang jabatan pimpinan baik itu pratama maupun madya,” kata Jufri Rahman.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut