Reformasi Birokrasi ASN di Daerah Diperluas, Naik Pangkat Tap 2 Tahun dan Usia Pensiun Ditambah
JAKARTA, iNews.id – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik memastikan proses reformasi birokrasi di tingkat pemerintahan daerah (Pemda) tak hanya fokusi perampingan eselonisasi saja. Kesempatan aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap mengembangkan karir dan potensinya juga menjadi perhatian.
“Reformasi birokrasi itu intinya kita memberikan ruang yang sama kepada semua ASN untuk berkarir di semua daerah di Indonesia, 34 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota dan pengembangan potensi ASN Pemda,” kata Akmal Malik, Jumat (26/4/2021).
Akmal menjelaskan, pada Kamis (15/4/2020), pihaknya telah menggelar Rapat dengan seluruh Kepala BKD Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia mengenai system informasi mutase daerah yang dilakukan secara virtual dari De Boekit Coffee, Hambalang, Bogor.
Selain Akmal, pembicara yang terlibat dalam rapat Virtual tersebut adalah Direktur Fasilitasi Kelembagaan Kepegawaian dan Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah, Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara Imas Sukmariah, dan Staf Ahli Menteri Bidang Pemerintahan dan Bapak Otonomi Daerah, Kementerian PAN & Reformasi Birokrasi Jufri Rahman.
“Sistem informasi mutasi daerah ini nemberi kemudahan bagi ASN untuk memilih daerah yang dinilai bisa mengembangkan potensinya serta berbagai manfaat dari reformasi birokrasi, terkhusus untuk ASN di Pemda,” ujarnya.
Imas menambahkan perampingan jabatan struktural di daerah memberikan keuntungan bagi setiap ASN karena memungkinkan terjadinya transparansi dan persaingan yang sehat.