Rampas Motor dan Aniaya Remaja, 3 Debt Collector Ditembak Polisi
"Barang bukti yang diamankan satu unit kendaraan R2 Yamaha Aerox warna merah hitam milik korban. Satu unit kendaraan R2 Yamaha Soul GT warna merah serta satu kendaraan R2 Yamaha Mio M3 warna hitam, keduanya milik tersangka," kata Katim Maleo Kompol Elia Maramis, Minggu (27/6/2021).
Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan mengadang, merampas serta menganiaya korban. Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/ 290 / III/ OPS.1./2021, Perintah Lisan Kapolda Sulawesi Utara tentang pemberantasan premanisme STPL: Nomor : STPL/17/VI/2021/Sek Kawangkoan.
"Kendaraan yang diambil kemudian dijual kembali oleh para tersangka Saat tim melakukan pengembangan barang bukti, mereka coba melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur," kata Elia.
Selanjutnya, Satgassus Maleo Polda Sulut bersama Resmob Minahasa menyerahkan tersangka bersama barang bukti ke Polres Minahasa untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw