Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB
Advertisement . Scroll to see content

Pria Talaud Ini Tiduri Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Keluarga Lapor Polisi 

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:06:00 WIB
Pria Talaud Ini Tiduri Anak Dibawah Umur Berulang Kali, Keluarga Lapor Polisi 
Satrskrim Polres Kepulauan Talaud mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

TALAUD, iNews.id – Pria berinisial SM (23) yang berprofesi sebagai pekerja swasta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Korbannya sesama warga Makatara yang baru berusia 14 tahun.

"Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Talaud mengamankan SM warga Kecamatan Beo, Sabtu (5/2/2022)," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (6/2/2022).

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka mengakui jika dia sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak November 2021.

Kejadian ini sendiri dilaporkan keluarga korban ke Satuan Reksrim Polres Kepulauan Talaud dengan nomor laporan LP: 14/I/2022/SULUT/Res-Kepl. Tld, tanggal 24 Januari 2022.

“Tersangka dijemput di rumahnya dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres sejak 5 Februari 2022,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Thn 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut