Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemendagri Dorong Pemda Lebih Inovatif Atasi Inflasi hingga Pengangguran
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Level 3 di Gorontalo Lanjut hingga 6 September, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran

Kamis, 26 Agustus 2021 - 09:47:00 WIB
PPKM Level 3 di Gorontalo Lanjut hingga 6 September, Pelaku Usaha Diberi Kelonggaran
Polisi berjaga-jaga di simpang lima perbatasan Kota Gorontalo saat penerapan PPKM level 3 di daerah itu. (Foto:Antara) 
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Pemerintah pusat kembali memberikan penilaian terhadap status level Covid-19 di beberapa provinsi se-Indonesia. Berdasarkan hasil penilaian pemerintah pusat, Provinsi Gorontalo tetap statusnya berada di level tiga.

“Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga di Gorontalo  diperpanjang hingga 6 September 2021,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Rabu (25/8/2021).
.
Perpanjangan PPKM akan dilakukan sejak 24 hingga 6 September 2021 mendatang.
 
Penerapan PPKM tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 37 tahun 2021, yakni tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19.

Dalam Imendagri tersebut ada beberapa kelonggaran, salah satunya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Selain itu di sektor ekonomi juga mengalami kelonggaran, untuk memberi kesempatan pada para pelaku usaha.

Sedangkan pelaksanaan kegiatan di tempat kerja maupun perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut