Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras
Advertisement . Scroll to see content

Polres Gorontalo Utara Musnahkan 2,8 Ton Minuman Keras Cap Tikus

Selasa, 12 Januari 2021 - 07:01:00 WIB
Polres Gorontalo Utara Musnahkan 2,8 Ton Minuman Keras Cap Tikus
Polres Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, memusnahkan 2,8 ton miras jenis cap tikus. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, melakukan pemusnahan sebanyak 2,8 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus yang dikemas dalam botol plastik. Pemusnahan miras tersebut merupakan hasil penangkapan sepanjang tahun 2020.

Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres di Gorontalo Utara, Senin, dihadiri Bupati Indra Yasin, Dandim 1314, kepala seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Katialada, Kecamatan Kwandang.

Kapolres AKBP Dicky Irawan Kesuma mengatakan hasil penangkapan satuan narkoba di sepanjang tahun 2020 tersebut total keseluruhan hasil tangkapan sebanyak 16,8 ton atau senilai Rp1,14 miliar.

Dicky mengatakan, barang bukti itu juga hasil pengembangan tim operasional satuan narkoba Polres Gorontalo Utara.

"Ini menyadarkan kita bahwa diperlukan perhatian serius dalam rangka penanganan peredaran dan konsumsi minuman beralkohol di ruang publik, yang didominasi jenis cap tikus," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut