Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras
Advertisement . Scroll to see content

Polres Bolmong Amankan 975 Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin

Kamis, 09 September 2021 - 21:17:00 WIB
Polres Bolmong Amankan 975 Liter Miras Cap Tikus Tanpa Izin
Dua pengemudi serta barang bukti miras cap tikus saat diamankan polisi di Mapolres Bolmong.(Foto: Humas)
Advertisement . Scroll to see content

BOLMONG, iNews.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) kembali mengamankan ratusan liter minuman keras (miras) jenis cap tikus. Cap tikus diamankan di Desa Kosio saat menggelar operasi, Kamis (09/09/2021) dini hari.

“Pengemudi Avanza berinisial RP (34), warga Tatapaan, Minahasa Selatan. Sedangkan pengemudi GranMax berinisial JS (44), warga Dumoga Barat, Bolmong. Kedua pengemudi tersebut sekaligus merupakan pemilik cap tikus,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (9/9/2021).

Barang bukti miras tanpa izin edar tersebut didapati dari dua kendaraan berbeda, saat tim melakukan operasi secara stasioner di sekitar jembatan Desa Kosio, Dumoga Tengah, Bolmong.

Pada hari Kamis sekitar pukul 03.30 WITA, tim mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DB 1116 ME yang sedang melintas. Saat diperiksa, ditemukan delapan kantong plastik besar berisi sekitar 100 liter cap tikus.

Kemudian sekitar pukul 05.10 WITA, tim kembali melihat sebuah mobil mencurigakan, yakni Daihatsu GranMax bak terbuka bernomor polisi DB 8357 AN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut