Polisi Salah Tangkap, Korban Perkosaan dan Kekerasan di Tomohon Berbohong
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti-bukti yang mengarah bahwa pelakunya adalah pria berinisial YA (58), warga Tomohon Selatan, bukan seperti dugaan awal dilakukan oleh RK.
“Hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Tomohon terhadap korban, bahwa korban mengaku disuruh oleh wanita berinisial N yang merupakan istri pelaku agar mengatakan kepada polisi jika pelakunya adalah RK,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (10/2/2022).
Kejadian bermula ketika korban berada di rumah pacarnya (RA), di Tomohon Selatan. Kemudian sekitar pukul 11.00 WITA, korban bersama RA, RK, dan YA
“Sekitar dua jam kemudian, pelaku YA meminta untuk melanjutkan minum miras di rumah RK. Setelah itu RK mendahului pulang, dan sekitar 30 menit kemudian korban bersama RA tiba di rumah RK," kata Kabid Humas.
Di rumah tersebut, korban dan RA serta RK kembali minum miras, tak lama kemudian datang seorang pria yang tak dikenal oleh korban yang ikut minum miras.