Polisi Salah Tangkap, Korban Perkosaan dan Kekerasan di Tomohon Berbohong
TOMOHON, iNews.id - RK (55) yang ditangkap Tim Opsnal Polres Tomohon pada Rabu (9/2/2022) ternyata bukan pelaku perkosaan.
Dia ditangkap karena melakukan pemerkosaan disertai dengan kekerasan terhadap IM (27), teman dari pacarnya sendiri di Kelurahan Uluindano Kecamatan Tomohon Selatan ternyata bukanlah pelaku sebenarnya.
Diberitakan sebelumnya, Selasa (8/2/2022) sekitar pukul 17.00 Wita, RK bersama pacarnya dan korban menggelar pesta miras di rumahnya. Beberapa saat kemudian pacar korban pamitan untuk pulang mandi, yang rumahnya tak jauh dari rumah pelaku.
Setelah pacar korban pergi, selang beberapa menit kemudian terduga pelaku mengajak korban yang saat itu juga sudah mabuk, masuk ke dalam kamar untuk melakukan hubungan suami isteri.
Namun ajakan tersebut ditolak korban hingga akhirnya terjadi perlawanan oleh korban terhadap pelaku. Karena sudah dipengaruhi miras dan nafsu, terduga pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar dengan cara menarik secara paksa tangan korban.