Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Medan, Ekstasi dan Miras Palsu Disita Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Dilarang ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras, Warga Diminta Bantu Awasi

Senin, 01 Maret 2021 - 13:12:00 WIB
Polisi Dilarang ke Tempat hiburan Malam dan Minum Miras, Warga Diminta Bantu Awasi
Ilustrasi Polri (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Propam Polri mengeluarkan larangan kepada seluruh personel kepolisian untuk mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam. Hal itu buntut adanya kasus penembakan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, apabila masih ada personel yang nekat melakukan tindakan larangan tersebut, sejumlah sanksi telah disiapkan.

"Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam)," ujar Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Sanksi yang akan diberikan antara lain teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.

Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut