Polisi Bongkar Kasus Sabu di Minahasa Tenggara, 2 Orang Ditangkap
MANADO, iNews.id - Polisi menangkap dua pria atas tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara. Keduanya ditangkap anggota tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Sulut.
Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Budi Samekto mengatakan, identitas tersangka berinisial DS (45) warga Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolmong Timur dan JK (24) asal Kecamatan Tompasobaru, Kabupaten Minahasa Selatan.
Modusnya, tersangka DS membeli narkotika jenis sabu dari luar daerah sebanyak 10 gram. Kemudian sabu tersebut dibawa ke rumahnya.
“Tersangka DS ini lalu menjual satu paket sabu kepada tersangka JK,” katanya di Balai Wartawan Mapolda Sulut, Selasa (27/9/2022) siang.
Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika tersebut segera melakukan penyelidikan.