Polisi Bongkar Kasus Investasi Bodong di Minsel, 2 Orang Ditetapkan Tersangka
Hasil pemeriksaan penyidik Polres Minsel, diketahui uang investasi bodong ini digunakan para tersangka untuk membeli mobil, perhiasan, handphone, sofa, hewan ternak, alat elektronik serta lainnya yang disimpan dalam rekening bank.
"Barang-barang ini sudah dijadikan barang bukti hasil kejahatan para tersangka yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan proses hukum," katanya.
Terhadap para tersangka, dikenakan pasal persangkaan pasal 46 ayat (1) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sub Pasal 278 KUHP lebih sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kedua tersangka saat ini sudah resmi ditahan. Kasus ini masih akan terus kami dalami dalam rangkaian kegiatan penyelidikan. Diimbau kepada masyarakat agar jangan muda tergoda, terpengaruh dengan bujukan, rayuan investasi ataupun sejenisnya yang tidak jelas seperti ini," ucap Kapolres.
Editor: Donald Karouw