Polda Sulut Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika hingga Obat Keras
Royke juga mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan yang positif, di tengah pandemi Covid-19. Khusus untuk miras cap tikus, tidak dimusnahkan semua, namun disumbangkan untuk pembuatan hand sanitizer untuk melawan virus corona.
Direktur Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto dalam laporan singkatnya mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu berdasarkan Surat PN Kotamobagu Nomor 169/Pen.Pid/2020.PN/Ktg tanggal 14 Juli 2020. Untuk pemusnahan obat keras berdasarkan Surat Kejari Manado Nomor 02/Pen.Pid/2020.PN/2020/Mdo tanggal 7 Juli 2020.
Sementara pemusnahan barang bukti miras cap tikus berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Amurang Nomor 04/Pen.Pid/2020.PN/2020/Amr tanggal 8 Juli 2020 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor 1/Pid.C/2020/PN.Mnd tanggal 2 Maret 2020.
Pemusnahan barang bukti juga dihadiri oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa, Wakapolda Sulut Brigjen Pol Yadi Suryadinata, serta perwakilan Kejati, perwakilan BNNP, perwakilan Pengadilan Tinggi, dan Granat Sulut.
Editor: Arther Loupatty