Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap Motif Oknum Polisi Mengamuk di Rumah Kos Makassar, Tak Terima Diputus Pacar
Advertisement . Scroll to see content

Polda Sulut Minta Warga Laporkan Anggota Polri Tak Netral di Pilkada 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 13:38:00 WIB
Polda Sulut Minta Warga Laporkan Anggota Polri Tak Netral di Pilkada 2024
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menegaskan apabila ada warga yang mendapati anggota Polri tidak netral, diminta langsung melaporkan.

“Beberapa waktu lalu Propam Polda Sulut sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua oknum polisi yang bertugas di Minahasa diduga tidak netral dalam pilkada,” ucapnya.

Dia menjelaskan, netralitas Polri dalam pilkada ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 28 ayat (1) UU tersebut secara tegas dinyatakan Polri harus bersikap netral dalam politik dan tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Selain itu, ada juga Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, pada Pasal 4 huruf H, menegaskan setiap pejabat Polri wajib bersikap netral dalam politik. Aturan ini menunjukkan Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak memihak kepada salah satu pihak dalam Pilkada ini,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah juga diatur tentang netralitas Polri, yaitu PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Displin Anggota Polri pasal 5 huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut