Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pedagang Satwa Dilindungi Ditangkap, Kulit Harimau dan Sisik Tenggiling Disita
Advertisement . Scroll to see content

Petugas Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Berawal 3 Kardus Mencurigakan

Selasa, 08 Juli 2025 - 02:11:00 WIB
Petugas Gagalkan Penyelundupan 50 Ketam Kenari di Talaud, Berawal 3 Kardus Mencurigakan
Penyelundupan 50 ekor ketam kenari (Birgus latro) berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulut. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mengirimkan satwa dilindungi antarwilayah, pengangkut wajib memiliki Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta dokumen karantina dari daerah asal.

Wayan menegaskan bahwa penyelundupan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan harus dihentikan. Dia juga mengapresiasi tim pos pelayanan Pelabuhan Melonguane atas integritasnya dalam menegakkan aturan perkarantinaan.

Saat ini, ke-50 ketam kenari yang tidak diketahui pemiliknya telah diserahkan kepada Resort KSDA Melonguane untuk rehabilitasi sesuai prosedur konservasi yang berlaku.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut