Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muncul Gerakan Tolak Bayar Pajak Kendaraan usai Naik 16 Persen, Ini Respons Bapenda Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan Pajak melalui PPS di DJP Suluttenggomalut Capai Rp562,23 Miliar

Kamis, 14 Juli 2022 - 13:34:00 WIB
Penerimaan Pajak melalui PPS di DJP Suluttenggomalut Capai Rp562,23 Miliar
Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Rabu (13/7/2022). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - DJP Suluttenggomalut (Sulut, Sulteng,Gorontalo,Maluku Utara) melaporkan penerimaan pajak yang berhasil diperoleh melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS)  di wilayah tersebut mencapai Rp562,23 miliar. Jumlah tersebut terhitung hingga Juni 2022.

"Hingga batas waktu 30 Juni 2022, di wilayah kerja DJP Suluttenggomalut berhasil terkumpul penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dari PPS sebesar Rp562,23 miliar dari  5.824 wajib pajak," kata Pelaksana Tugas Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut Arridel Mindra, di Manado, Rabu (13/7/2022).

Pada masa akhir program, katanya, terdapat peningkatan penerimaan PPS yang sangat signifikan pada seluruh wilayah kerja di Kanwil DJP Suluttenggomalut.

Total jumlah peserta ada 5.824 wajib pajak, yang terbagi menjadi 1.543 surat keterangan dari kebijakan I dan 5.343 surat keterangan dari kebijakan II. 

Sebagai catatan bahwa satu WP dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali sehingga satu wajib pajak bisa mendapatkan lebih dari satu surat keterangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut