Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BNPB: Banjir di Blora Rendam Puluhan Rumah Warga hingga 2 Sekolah
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Minahasa Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana

Minggu, 12 Februari 2023 - 07:50:00 WIB
Pemkab Minahasa Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Dampak hujan deras beberapa waktu lalu menutup akses jalan di beberapa ruas jalan utama di Minahasa Utara. (Foto: MPI: Cahya Sumirat)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagaimana amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, Pasal 48 huruf F, pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital, serta Prakiraan Curah Hujan dari BMKG bulan Januari, Februari dan Maret 2023 di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, maka Pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat bencana.

Berdasarkan hasil prakiraan cuaca menunjukkan 0rakiraan sifat hujan bulan Januari - Maret 2023 untuk seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara bervariasi dari atas Nnrmal, normal dan bawah normal.

Sedangkan untuk prakiraan curah hujan bulan Januari - Maret 2023 berada pada kisaran Menengah hingga Tinggi di seluruh wilayah Kabupaten Minahasa Utara.

Bupati menjelaskan diperpanjang status darurat bencana guna percepatan penanganan terhadap infrastruktur yang rusak di Kecamatan Wori dan Talawaan maupun layanan terhadap masyarakat terdampak di sejumlah lokasi akan menjadi prioritas dalam penanganan.

Tim verifikasi akan segera turun ke lapangan untuk pendataan rumah rusak baik rusak berat, sedang dan ringan yang beranggotakan Tenaga Teknis PUPR, BPBD, Dinas Perkim, Pemerintah Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, pendataan rumah rusak akan diterbitkan dalam bentuk surat keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah.

Editor: Cahya Sumirat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut