Asyik di Pesta Nikah, Pelaku Penipuan dan Penggelapan di Gorontalo Ditangkap
Sebelum diamankan tim Resmob berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaku bersama dua rekannya dilaporkan korban ke polisi karena telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan Calya nomor polisi DM 1030 DA milik pelapor Jonli yang terjadi di wilayah hukum Polsek Popayato Polres Pohuwato Polda Gorontalo.
Pelaku bersama lelaki Amar dan Randi, telah menarik kendaraan milik korban dan juga meminta uang BBM sebanyak Rp2 juta kepada korban namun hanya disanggupi sebesar Rp500.000 dan telah diterima oleh Onal Cs.
Korban juga merasa keberatan, karena saat pelaku Cs mengambil kendaraan miliknya, mereka tidak menunjukkan surat administrasi pendukung, baik dari pengadilan maupun tempat di mana pelaku Cs bekerja, dan mereka hanya berjanji akan membawa dan menunjukkan surat itu kepada korban, dan sampai korban membuat laporan, surat itu tidak pernah ditunjukkan kepada korban.
Korban juga kecewa, karena pelaku Cs mengatakan kepada korban, kalau keesokan harinya agar datang ke Gorontalo di tempat/kantor. pelaku Cs bekerja.
Saat korban ke tempat yang disampaikan oleh Onal Cs korban tidak menemui mereka, dan kendaraan milik korban tidak ada di tempat/kantor yang disampaikan oleh pelaku Cs.
"Saat diamankan, pelaku Onal tidak melakukan perlawanan. Untuk pelaku Onal sudah dijemput dan diserahkan kepada Personil Polsek Popayato, Polres Pohuwato, Polda Gorontalo," ujar Bripka Pusung.
Editor: Cahya Sumirat