Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi
Advertisement . Scroll to see content

Patroli Polisi Tangkap Pencuri 14 Sak Semen Pakai Mobil Sewaan di Bitung

Rabu, 07 Juli 2021 - 15:04:00 WIB
Patroli Polisi Tangkap Pencuri 14 Sak Semen Pakai Mobil Sewaan di Bitung
Barang bukti semen curian yang disita tim Tarsius Polres Bitung dari pelaku pencurian. (Foto: Polda Sulut)
Advertisement . Scroll to see content

MANADO, iNews.id - Polisi membongkar kasus pencuriansemen di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (7/7/2021). Pelaku ditangkap saat Timsus Tarisus Polres Bitung patroli cipta di wilayah Kecamatan Matuari.

Kronologi bermula saat tim berpapasan dengan mobil mencurigakan saat akan patroli pada pukul 02.30 WITA. Selanjutnya tim berbalik arah dan mengejar Daihatsu Xenia berpelat nomor DB 1037 KE.

Begitu berhasil dihentikan, tim memeriksa bagasi mobil dan mendapati 14 sak semen. Pelaku lalu diinterogasi dan mengaku semen tersebut dicurinya di wilayah Tanjung Merah.

Identitas pelaku yakni berinisial CAL (35) warga Girian Bawah, Bitung. Dia menyewa mobil untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tim lalu mendatangi TKP pencurian untuk pengecekan. Ternyata benar, pelaku mencuri sebagian semen yang akan digunakan untuk membangun mess karyawan di lokasi TKP.

“Informasi diterima dari Polres Bitung, pelaku beraksi menggunakan mobil sewaan. Rencananya semen hasil curian akan dijual di wilayah Bitung,” ujarnya, Rabu (7/7/2021).

Hasil pengembangan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian.

“Pelaku beserta barang bukti mobil dan semen kemudian diamankan ke Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut